H. Hamdi, BA

Direktur Utama

Joko Paryono, SE

Direktur Operasional

Riva Hafiady

Kepala Bagian Dana

Moch. Hafidz Rohman

Analis Kredit

Senin, 21 Mei 2018

LAPORAN TATA KELOLA TAHUN 2017

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, berikut Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera tahun 2017 :



Laporan Penerapan Tata Kelola Tahun 2017

Rabu, 25 Oktober 2017

PRODUK

KREDIT

1) Kredit Produktif (Modal Kerja)

          Adalah Fasilitas kredit yang di peruntukkan bagi para pengusaha mikro dan kecil, perorangan atau badan usaha untuk tujuan penggunaan modal kerja dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, dipersyaratkan menyerahkan agunan berupa asset barang bergerak dan/atau tidak bergerak, dan angsuran pokok berikut bunga dibayarkan setiap bulan sesuai jadwal angsuran;


2) Kredit Konsumtif
       Adalah Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap dengan tujuan penggunaan konsumtif dan/atau lainnya.


                                     SIMPANAN

1)  TABUNGAN
     Tabungan Amal Bhakti Sejahtera adalah simpanan yang   berbentuk tabungan yang menampung dana  penabung   dengan tata cara penyetoran dan penarikan ditentukan   secara umum dan disanggupi oleh nasabah pada saat  pembukaan tabungan.


2) DEPOSITO  BERJANGKA
a)      1 Bulan
b)      3 Bulan
c)      6 Bulan
d)      12 Bulan

Rabu, 13 September 2017

Sumber Daya Manusia


Selasa, 12 September 2017

Sejarah Singkat


Bank Perkreditan Rakyat Amal Bhakti Sejahtera mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 1996 berdasarkan ijin usaha Menteri Keuangan RI No. KEP.161/KM.17/`1996 didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas melalui Akta Notaris Irwan Santosa SH No. 73 tanggal 29 Agustus 1995 perubahan Akta No. 23 tanggal 14 November 1995 dan Akta tambahan No.4 tanggal 02 April 1996 dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman No. C2.572.HT.01.01 TH 96 tanggal 15 Januari 1996. Bidang usaha adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu tabungan dan deposito yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit, khususnya kepada masyarakat golongan ekonomi lemah di desa-desa Kecamatan Labuan dan sekitarnya. Di kecamatan Labuan saat ini ada dua BPR dan beberapa Bank umum serta banyak lembaga keuangan non Bank yang merupakan pesaing dalam usaha, untuk menjangkau operasi yang kami akan capai di desa-desa Kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pelayanan kami juga menggunakan pola jemput bola atau door to door service dan pelayanan tabungan di backup dengan sistem computer. Izin-izin dan surat keterangan :  
  1. Surat pengesahan PT oleh Menteri Kehakiman SK No.C2-572 HT.01.01 TH 96 tgl 15 Januari 1996 
  2. Izin usaha dari Menteri Keuangan RI SK No. Kep.161./KM.17/1996 tanggal 2 Mei 1996. 
  3. Surat Domisili dari kelurahan Kalang anyar Kecamatan Labuan, No.01/D.2013/Pem.06/11/1996 Tanggal 06 Februari 1996. 
  4. Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Perindustrian Perdagangan & Pasar Kab Pandeglang No. TDP 30.05.1.65.10009, 23 Sep 2015. 
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) besar No.503/271/SIUP/-BPPT/2013 tagl 22-03-2013. 
  6. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) No. 503/275/SITU-BPPT/2013 tanggal 22 – 03 – 2013. 


VISI dan MISI 

Visi
  • Menjadi BPR terbaik di Provinsi Banten.
  • Membantu para pelaku usaha dari mikro/kecil dalam meningkatkan usahanya.
Misi
  • Menjadi BPR yang sehat, kuat dan menguntungkan.
  • Mengoptimalkan pelayanan terbaik agar mendapat simpati dari nasabah.
  • Kontribusi pendapatan bagi Pemerintah dari pajak yang dibayar.