Bank Perkreditan Rakyat Amal Bhakti Sejahtera mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 1996 berdasarkan ijin usaha Menteri Keuangan RI No. KEP.161/KM.17/`1996 didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas melalui Akta Notaris Irwan Santosa SH No. 73 tanggal 29 Agustus 1995 perubahan Akta No. 23 tanggal 14 November 1995 dan Akta tambahan No.4 tanggal 02 April 1996 dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman No. C2.572.HT.01.01 TH 96 tanggal 15 Januari 1996.
Bidang usaha adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu tabungan dan deposito yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit, khususnya kepada masyarakat golongan ekonomi lemah di desa-desa Kecamatan Labuan dan sekitarnya.
Di kecamatan Labuan saat ini ada dua BPR dan beberapa Bank umum serta banyak lembaga keuangan non Bank yang merupakan pesaing dalam usaha, untuk menjangkau operasi yang kami akan capai di desa-desa Kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pelayanan kami juga menggunakan pola jemput bola atau door to door service dan pelayanan tabungan di backup dengan system computer.
Izin-izin dan surat keterangan :
1. Surat pengesahan PT oleh Menteri Kehakiman SK No.C2-572 HT.01.01 TH 96 tgl 15 Januari 1996
2. Izin usaha dari Menteri Keuangan RI SK No. Kep.161./KM.17/1996 tanggal 2 Mei 1996.
3. Surat Domisili dari kelurahan Kalang anyar Kecamatan Labuan, No.01/D.2013/Pem.06/11/1996
Tanggal 06 Februari 1996.
4. Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas
Perindustrian Perdagangan & Pasar Kab Pandeglang No. TDP 30.05.1.65.10009, 23 Sep 2015.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) besar No.503/271/SIUP/-BPPT/2013 tagl 22-03-2013.
6. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) No. 503/275/SITU-BPPT/2013 tanggal 22 – 03 – 2013.
0 komentar:
Posting Komentar